Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dibentuk untuk menciptakan sistem pengadaan yang profesional, transparan, dan efisien, berawal dari peralihan sistem manual ke elektronik pada awal 2010-an. Institusionalisasi ini diperkuat dengan Perpres No. 106 Tahun 2007 (pembentukan LKPP) dan wajib dibentuk di K/L/Pemda selambatnya 2014-2015 untuk memisahkan fungsi regulator dan operator.
Berikut sejarah dan tahapan perkembangan bagian PBJ:
- Era Sebelum 2010-an (Manual & Rentan KKN): Pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara konvensional (pertemuan langsung), yang seringkali tidak transparan, terjadi pengarahan spesifikasi, dan rawan penyimpangan.
- Era Reformasi Kebijakan (2007-2010): Pemerintah membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan efisien.
- Transisi ke Elektronik (2010-2014): Mulai dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No. 4/2015), K/L/Pemda diwajibkan membentuk ULP paling lambat 2014.
- Perkembangan menjadi UKPBJ (2015-Sekarang): ULP/Bagian Layanan Pengadaan (BLP) berevolusi menjadi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dengan struktur yang lebih permanen dan berfokus pada profesionalisme pegawai (jabatan fungsional).
Tujuan Pembentukan Bagian PBJ:
- Transparansi & Akuntabilitas: Mengurangi intervensi dan tindak pidana korupsi.
- Efisiensi Anggaran: Menghasilkan nilai manfaat terbaik (value for money).
- Profesionalisme: Memisahkan fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, dan penggunaan anggaran.
Saat ini, struktur ini terus berkembang mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya), serta diatur lebih lanjut dalam peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.