Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bertugas menyusun kebijakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Fungsi utamanya meliputi pengelolaan tender, pengadaan langsung, pembinaan vendor, serta pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Berikut adalah rincian tugas pokok bagian Pengadaan Barang dan Jasa:
Perumusan Kebijakan dan Strategi: Menyusun rencana, program kerja, serta kebijakan teknis terkait pengadaan barang/jasa di tingkat daerah atau instansi.
Pengelolaan Pengadaan (Tender/Seleksi): Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa, termasuk melakukan tender, tender cepat, dan penunjukan langsung untuk nilai tertentu.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE): Mengelola sistem informasi pengadaan, termasuk aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan katalog elektronik (e-purchasing).
Pembinaan dan Advokasi: Melakukan pembinaan teknis, pendampingan, serta bimbingan teknis bagi para pelaku pengadaan barang/jasa.
Monitoring dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan pengadaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Perpres 16/2018 dan perubahannya).
Manajemen Kontrak dan Vendor: Mengelola database penyedia dan membantu penyelesaian masalah dalam proses kontrak.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi seluruh proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah (APBD/APBN). Fungsi utamanya meliputi pengelolaan tender/elektronik (LPSE), pembinaan teknis, serta pengelolaan layanan pengadaan untuk mencapai transparansi dan efisiensi.
Tugas Utama Bagian PBJ
Perumusan Kebijakan: Menyusun panduan dan strategi pengadaan barang/jasa.
Koordinasi & Pelaksanaan: Mengelola proses tender/seleksi penyedia barang dan jasa.
LPSE: Mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pemantauan & Evaluasi: Mengawasi jalannya pengadaan serta mengevaluasi program.
Advokasi & Pembinaan: Memberikan pembinaan teknis, bimbingan, dan konseling mengenai peraturan pengadaan.
Fungsi Berdasarkan Tugas
Pengelolaan Pengadaan: Melakukan riset pasar, analisis, dan perencanaan pengadaan.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Mengelola sistem informasi dan registrasi pengguna sistem.
Pembinaan dan Advokasi: Menyusun bahan pembinaan bagi pelaku pengadaan.
Pokja Pemilihan: Melaksanakan pemilihan penyedia (tender).
Pejabat Pengadaan: Melaksanakan pengadaan langsung dan e-purchasing senilai tertentu.